shutbox


G
u
e
s
t


B
o
o
k
Mw Guest Book yg Seperti ini..??
Klik di Membuat Show Hide floating Guest Book

Selasa, 22 Maret 2011

Jenis-jenis perkawinan zaman jahiliyah

BAB I
PEMBAHASAN
A.JENIS-JENIS PERKAWINAN MASA JAHILIYAH
1. Al-Istibdha’
Praktik perkawinan semacam ini bertujuan mencari bibit unggul sebagai keturunan. Caranya, suami memerintahkan istrinya untuk tidur seranjang dengan laki-laki yang gagah perkasa, kaya dan pandai. Harapannya agar anak yang dilahirkannya nanti dari hasil hubungan seks menjadi sama dan setidaknya meniru jejak dan karakter sang ayah. Meskipun, ayahnya itu bukanlah suaminya yang sah. Suami memerintah istrinya ketika sang isteri suci dari haidhnya: “Pergilah engkau kepada si fulan (biasanya adalah seorang yang tampan / bagus rupanya, dsb), dan kumpullah engkau dengannya (yakni jima’)”. Setelah itu suami yang pertama tadi tidak akan menyentuhnya sama sekali sampai jelas bahwa si isteri itu hamil dari laki-laki tersebut. Jika telah nyata hamil maka si laki-laki yang terakhir ini dapat memiliki isteri itu, jika ia mau.

Adat perkawinan semacam ini banyak ditemui di kalangan penduduk kota Kabul, Turki, dan Sparta. “Di Sparta, masyarakat akan mencemooh kaum laki-laki sebagai suami yang cemburu pada sang istrinya yang melakukan kebiasaan seperti itu,” tulis Maftuhin Asyharie dalam bukunya, Sebelas Istri Rasulullah saw (2002).
2. Al-Mukhadanah
Perkawinan ini tak ubahnya dengan poliandri. Poliandri adalah Satu orang perempuan memiliki banyak suami. Si perempuan melayani semua laki-laki tadi dan kalau nanti hamil maka salah satu dari laki-laki yang menggauli harus mengakui bahwa anak yang dikandung si perempuan adalah anaknya. Sedangkan siapa yang mau dijadikan bapak dari anaknya tergantung pilihan perempuan. Dan biasanya penunjukan ayah dari jabang bayi setelah jabang bayi lahir.
Pada umumnya banyak terjadi di negeri Yaman. Di negeri itu terkenal sebutan Ar-Ranth. Selain Yaman, juga terjadi diTurkistan, Siberia, India Selatan, Srilangka, Vietnam dan di bagian benua Afrika.
3. Asy-Syighar
Bentuk dan praktik perkawinan ini ialah, kedua orangtua dari kedua mempelai, menukarkan kedua anak laki-laki dan perempuannya, masing-masing memberikan mas kawin kepada anaknya sendiri. Namun, perkawinan semacam ini dilarang Nabi. “Islam tidak mengenal kawin Syighar,” sabdanya.
4. Perkawinan Warisan
Perkawinan ini terjadi karena ada anggapan bahwa seorang istri itu tidak lebih dari barang warisan yang dapat diberikan kepada siapa saja yang mengendaki. Jadi, saudara suami dapat mewarisi jika suaminya telah meninggal. Istri yang ditinggalkan mati suaminya itu tidak berhak menolak atau kembali pada keluarganya sebelum sang saudara suami itu datang dan memperbolehkan kembali pada keluarganya. Begitu pula bila sang ayah meninggal dunia, anak sulungnya berhak mengawini istri ayahnya yang bukan ibu kandungnya. Perkawinan model ini banyak dilakukan di Persia.
5. Perkawinan Mut’ah
Bentuknya semacam kawin kontrak. Dalam perkawinan ini ditentukan waktunya dan syaratnya. Perkawinan ini akan berakhir apabila waktunya habis berdasarkan syarat yang ditentukan sebelumnya. Menurut berbagai kalangan, perkawinan semacam ini haram hukumnya.
6. Perkawinan semacam pelacur
Perkawinan yang terjadi ketika seorang laki-laki berhubungan dengan perempuan yang bukan istrinya, lantas memberi imbalan. Jika tidak memakai imbalan, maka dinamakan perzinaan. Perzinaan ialah percampuran antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan istrinya. Biasanya dilakukan tanpa memakai imbalan. Terjadi suka sama suka. Pada rumah perempuan itu biasanya dikibarkan bendera, yang menandakan di dalam rumah itu disediakan wanita bersangkutan. Jika wanita itu melahirkan anak, ia berhak meminta pertanggungjawaban pada laki-laki yang mirip dengan wajah anaknya.
7. Perkawinan tukar-menukar istri
Di masa jahiliyah juga dikenal tukar menukar istri. Terjadi untuk beberapa waktu tertentu. Adat tukar-menukar istri ini terjadi dan berlaku di kalangan beberapa suku di Afrika, penduduk Hawai dan Tibet. Tradisi perkawinan tukar-menukar istri tersebar juga ke negeri Paris.
8. Perkawinan keroyokan
Sekelompok lelaki, kurang dari 10 orang, semuanya menggauli seorang wanita. Bila telah hamil kemudian melahirkan, ia memanggil seluruh anggota kelompok tersebut tidak seorangpun boleh absent. Kemudian ia menunjuk salah seorang yang dikehendakinya untuk di nisbahkan sebagai bapak dari anak itu, dan yang bersangkutan tidak boleh mengelak. Dan biasanya penunjukan ayah dari jabang bayi setelah jabang bayi lahir
9. Perkawinan syar’iy/ ihshan’
Model perkawinan ini tidak ada ubahnya dengan perkawinan yang sekarang terjadi, yaitu dengan cara melamar kepada si wali wanita yang akan dinikahi kemudian dilanjutkan dengan pernikahan dengan acara ijab qobul dan pemberian mahar kepada mempelai wanita.

B.MODEL PERNIKAHAAN ZAMAN SEKARANG
Setelah Islam datang, membawa nilai-nilai yang sangat luhur dan agung, di dalamnya juga diatur hubungan antarmanusia. Termasuk hubungan perkawinan. Islam menata perkawinan dengan sempurna, sebab perkawinan menjadi masalah pokok dan vital. Melalui perkawinan manusia dapat saling mengasihi, menjalin hubungan kekeluargaan dan meneruskan keturunan.
Maka Rasul SAW mengahpus semua jenis pernikahan jahiliyah itu kecuali pernikahan syar’iy yg kita kenal sekarang. Riwayat ini diriwayatkan oleh Al-Imam AlBukhoriy dan Al-Imam Muslim, serta Al-Imam Abu Dawud, dari riwayat Abdulloh bin Zuber dari Siti Aisyah binti Abubakar Assiddiq, semoga Allah meridhoi mereka semua.
C.DAFTAR PUSTAKA
Kitab Bahjatul Machaafil,bairut-Libanon
Tafsir Fi Zhilalil Quran Edisi Istimewa JiLid 4, oleh Sayyid Qutb.
Karya ilmiah Tamatan’08,Teoritis Fiqih.Lirboyo.

Tidak ada komentar: