shutbox


G
u
e
s
t


B
o
o
k
Mw Guest Book yg Seperti ini..??
Klik di Membuat Show Hide floating Guest Book

Rabu, 07 April 2010

Pancasila,UUD'45,Batang Tubuh

BAB I

PENDAHULUAN

A. latar Belakang

Ketika sebuah negara berdiri sudah pasti negara tersebut memiliki atau merumuskan aturan-aturan hukum. Yang mana dengan aturan-aturan ini dapat mengikat berbagai elemen baik itu pemerintah, lembaga-lembaga kenegaraan dan masyarakat yang kita sebut dengan Undang-Undang. Begitu juga Indonesia yang telah memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, telah memiliki undang-undang yang tercantum didalamnya pancasila yang menjadi norma dasar hukum nasional.

Dengan begitu undang-undang dasar yang dimiliki Indonesia merupakan sebuah pijakan dan landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, yang berisikan aturan-aturan atau ketentuan pokok dan dasar ketatanegaraan yang menjadi rujukan dan acuan pola hidup masyarakat.

Sebagai dasar negara, undang undang dasar 1945 memiliki prinsip-prinsip yang bersifat kekal dan luhur akan menjamin suatu sistem atau bentuk negara serta cara penyelenggaraannya beserta hak-hak dan kewajiban rakyatnya. Oleh karena itu undang undang harus diberikan tempat yang tinggi di antara peraturan perundang-undang yang lain dengan konsekuensi tidak adanya tindakan ataupun keputusan yang bertentangan dengan undang undang dasar.[1]

Ketika lapisan masyarakat dan lembaga kenegaraan dan pemerintahan daerah menjadikan undang-undang dasar 1945 sebagai landasan struktural kenegaraan dan kehidupan mereka, maka keseimbangan pelaksanaan semua aturan dan kebijakan akan terlaksana dengan baik.

Indonesia sebagai negara yang berbentuk Republik memberikan undang undang dasar 1945 tempat yang tertinggi di dalam peraturan perundang-undangan lainnya karena undang-undang dasar 1945 memiliki sifat yang luhur.[2]

B. Rumusan Masalah

1) Apakah pengertian ,kedudukan, dan fungsi UUD 1945 ?

2) Apakah makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945?

3) Bagaimana hubungan antara UUD 1945 dengan Proklamasi kemerdekaan?

C. Tujuan Penulisan

1) Menjelaskan pengertian , kedudukan, dan fungsi UUD 1945.

2) Menguraikan makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

3) Menjelaskan hubungan antara UUD 1945 dengan Proklamasi kemerdekaan.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi UUD 1945

v Pengertian UUD 1945

Secara etimologi UUD merupakan terjemahan bahasa Belanda yakni Grondwet (Grond artinya dasar dan wet artinya undang-undang), UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Makna tertulis adalah di kodifikasi. Kodifikasi dapat diartikan penulisan secara lengkap, bulat, dan tuntas.

Menurut faham modern pengertian UUD sering disamakan dengan konstitusi. Penyamaan istilah konstitusi dengan UUD sebagai akibat pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis demi mencapai kesatuan , kesederhanaan, dan kepastian hukum. Disamping ada yang menyamakan, ada pula yang membedakan antara konstitusi dengan UUD seperti yang diungkapkan Herman Heller, menurutnya pengertian konstitusi meliputi :

1) Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan Politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.

2) Konstitusi merupakan satu kesatuan kaedah yang hidup dalam masyarakat.

3) Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.[3]

Dari pandangan Herman Hellen dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki arti lebih luas daripada UUD, karena UUD itu hanya sebagian dari arti konstitusi.

Sedangkan yang dimakud dengan UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis, yang mempunyai arti bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara Indonesia di manapun mereka berada dan setiap pendudukan yang berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma, aturan, dan ketentuan yang dilaksanakan dan dita’ati.

Ketika kita lihat poin-poin susunan dari undang-undang dasar 1956, maka kita dapat mengetahui bahwa maksud dari Undang Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas:

I. Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea

II. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan

III. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.[4]

Tiga hal di atas yang terdiri Pembukaan, Batang Tubuh yang memuat pasal-pasal, dan Penjelasan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh yang merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Naskah resmi telah dimuat dan disiarkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 yang terbit pada tanggal 15 februari 1946. suatu penerbitan resmi pemerintah RI. UUD 1945 juga telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dimuat berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945.

v Kedudukan dan Fungsi UUD 1945

UUD bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar ia merupakan sumbar hukum.Setiap produk hukum haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan ketentuan UUD. Dalam kedudukan demikian, UUD dalam kerangka tata urutan norma hukum yang berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam hubungan ini UUD memiliki fungsi sebagai alat kontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan ketentuan UUD termasuk UUD 1945.

Berkenaan dengan ini marilah kita lihat tata urutan perundangan Republik Indonesia menurut UU No 10 th 2004 sebagai berikut :

-) UUD 1945

-) UU/Perpu

-) Peraturan Pemerintah

-) Peraturan Presiden

-) Peraturan daerah (Perda).[5]

Pada tata urutan tersebut UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi dan yang terendah adalah peraturan daerah. Peraturan daerah sebagai peraturan yang terndah materinya tidak boleh bertentangan dengan materi diatasnya yakni peratura Presiden demikian seterusnya.

B. Makna Pembukaan UUD 1945

v Makna Pembukaan UUD 1945 bagi perjuangan Bangsa.

Pembukaan UUD 1945 merupakan motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan mengandung pokok pikiran yang merupakan cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Pembukaan UUD 1945 bila dicermati, dirumuskan sangat padat dan hikmat mengandung makna yang sangat dalam dan mempunyai nilai-nilai yang Universal dan lestari. Nilai yang Universal artinya nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh muka bumi sedang lestari karena mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan Negara selama bangsa Indonesia lelap setia pada proklamasi 17Agustus 1945.

v Makna Pembukaan UUD 1945 ditinjau dari Pokok-Pokok Pikirannya

Seperti telah kita ketahui dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang mempunyai hubungan organis dan kausal dengan Batang Tubuh Undang-undang dasar 1945. ini dapat dipahami, sebab Pembukaan Undang-Undang Dasar 1545 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dalam pasal-pasalnya.

Ada empat pokok pikiran yang mcmpunyai makna yang sangat dalam yaitu sebagai berikut :

I. "Negara” begitu bunyinya-melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.

Rumusan ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah satu, tidak dapat dipecah-pecah. Meskipun setiap suku bangsa Indonesia mempunyai corak masing-masing, keseluruhannya secara garis besar dan dalam pokok dasarnya mengandung persamaan. Dengan demikian, negara Indonesia yang didirikan atas dasar aliran pengertian persatuan Indonesia itu mengatasi segala paharn perorangan. Negara Indonesia yang didirikan sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakatnya menghendaki negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya. karena Indonesia merupakan masyarakat yang integral, merupakan masyarakat yang organis, yang diliputi semangat satu bangsa, semangal gotong-royong dan usaha bersama" .

2. Pokok pikiran kedua : "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.

Pokok pikiran keadilan sosial ini menegaskan bahwa setiap manusia Indonesia berhak sama untuk menikmati keadilan sosial dan mempunyai kewajiban yang sama untuk mewujudkan keadilan sosial.

3 . Pokok pikiran ketiga : negara yang berkedaulalan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan penwakilan, oleh karena itu sistem negara yang berbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaralan/perwakilan. memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia".

Pokok pikiran yang ketiga ini menunjukkan bahwa pemilik kedaulatan adalah rakyat Indonesia, kedaulatan rakyat ini dilaksanakan berdasarkan kerakyatan atau demokrasi yang dipimpin oleh hikmal kebijaksanaan dalam permusyawaratan,

4. Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain para penyelenggara negara untuk memelihara budi pekcrti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cila moral rakyat yang luhur".

Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran diatas, maka tampaklah bahwa empat Pokok Pikiran itu adalah Pancasila itu sendiri.[6]

C. Hubungan antara Proklamasi dan UUD 1945

Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakantindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada: 1) Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. 2) Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.

Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiliki unsur-unsur mutlak, antara lain: 1. dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya; 2. dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm). Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasalpasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman. Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa UUD 1945 merupakan dasar hukum dan sumber hukum. Adapun setiap produk hukum haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan ketentuan UUD. Disamping itu, UUD 1945 juga menjadi alat pemantau atau pengontrol bagi ketentuan-ketentuan hukum yang ada di bawahnya.

Berkenaan dengan makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, bahwa itu merupakan motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan mengandung pokok pikiran yang merupakan cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Pembukaan UUD 1945 bila dicermati, dirumuskan sangat padat dan hikmat mengandung makna yang sangat dalam dan mempunyai nilai-nilai yang Universal dan lestari.

Jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

B. Saran

Kami menyarankan agar pembahasan yang ada dalam makalah ini dijadikan oleh para mahasiswa sebagai awal atau mukadimah untuk memahami dan mengkaji lebih jauh tentang tema yang terkait. Adapun yang terpenting adalah bagaimana mahasiswa menindaklanjuti tentang pembahasan-pembahasan yang telah diuraikan dalam makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Ø Zamroni, 2001, Pendidikan untuk Demokrasi Tantangan Menuju Civil Society, Yogyakarta: BIGRAF Publishing,

Ø Azra, Azyumardi, Pendidikan Kewargaan Untuk Demokrasi di Indonesia, Makalah Seminar Nasional Pendidikan Kewargaan (Civic Education) di Perguruan Tinggi, Jakarta, 28-29 Mei 2001

Ø Tim MPK UNESA, 2009, Modul Pendidikan Pancasila, Surabaya: UNESA University Press

Ø http://organisasi.org/

Ø http://id.wikipedia.org



[1] Azyumardi Azra,Pendidikan Kewargaan Untuk Demokrasi di Indonesia, Makalah Seminar Nasional Pendidikan Kewargaan, (jakarta: 28-29 Mei 2001) hal 77

[2] Zamroni, Pendidikan untuk Demokrasi Tantangan Menuju Civil Society, (Yogyakarta: Bigraf Publishing 2001) hal 92

[3] Tim MPK UNESA, Modul Pendidikan Pancasila, (UNESA university press) hal 76.

[5] Tim MPK UNESA, Modul Pendidikan Pancasila, (UNESA university press) hal 77

Tidak ada komentar: